ahlan wa sahlan

PASTIKAN HIDUP ANDA BERJAYA DUNIA DAN AKHIRAT

Thursday, 23 February 2012

Apa yang tersirat dalam Piagam Madinah

Teks Piagam Madinah
            Berikut ini adalah teks Piagam Madinah yang ditulis pada tahap pertama yang terdiri dari 18 pasal;
1.      Umat Islam adalah umat yang satu, berdiri sendiri dalam bidang akidah, politik, sosial, dan ekonomi, tidak tergantung pada masyarakat lain.
2.      Warga umat ini terdiri atas beberapa komunitas kabilah yang saling tolong-menolong.
3.      Semua warga berada dalam hak dan kewajiban. Hubungan mereka didasarkan pada persamaan dan keadilan.
4.      Untuk kepentingan administratif, umat dibagi menjadi sembilan komunitas; satu komunitas muhajirin, dan lapan komunitas penduduk Madinah lama. Setiap komunitas memiliki sistem kerja sendiri berdasarkan kebiasan, keadilan, dan persamaan.
5.      Setiap komunitas berkewajiban menegakkan keamanan internal.
6.      Setiap kominitas diikat dalam kesamaan iman. Antara warga satu komunitas dan komunitas lain tidak diperkenankan saling berperang; tidak boleh membunuh dalam rangka membela orang kafir, atau membela orang kafir dalam memusuhi warga jomunitas muslim.
7.      Umat Islam adalah umat Allah yang tidak terpecah belah.
8.      Untuk memperkuat persaudaraan dan hubungan kemanusiaan diantara umat Islam, warga muslim menjadi pelindung bagi warga muslim lainnya.
9.      Orang Yahudi yang menyatakan setia terhadap masyarakat Islam harus dilindungi. Mereka tidak boleh dianiaya dan diperangi.
10.  Stabilitas umat adalah satu. Satu komunitas berperang, semuanya berperang.
11.  Apabila satu komunitas berperang maka komunitas lain wajib membantu.
12.  Semua warga wajib menegakkan akhlak yang mulia.
13.  Apabila ada golongan lain yang bersekutu dengan Islam dalam berperang, maka umat Islam harus saling tolong-menolong dengan mereka.
14.  Oleh karena orang Quraisy telah mengusir Muhajirin dari Mekah, maka penduduk Madinah, musyrik sekalipun, tidak boleh bersekutu dengan mereka dalam hal-hal yang dapat membahayakan penduduk muslim Madinah.
15.  Jika ada seorang muslim membunuh muslim lain secara sengaja, maka yang membunuh itu harus diqisas (dihukum setimpal), kecuali ahli waris korban berkehendak lain. Dalam hal ini seluruh umat Islam harus bersatu.
16.  Orang yang bersalah harus dihukum. Warga lain tidak boleh membelanya.
17.  Jika terjadi konflik atau perselisihan yang tidak dapat dipecahkan dalam musyawarah, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
18.  Semua kesalahan ditanggung sendiri. Seorang tidak diperkenankan mempertanggungjawabkan kesalahan teman (sekutu)-nya.

Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah
          
            Piagam Madinah, yang merupakan piagam tertulis pertama di dunia ini telah meletakkan dasar-dasar Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Syari’at Islam. Pada awal pembukaan Piagam Madinah telah disebutkan bahwa semua manusia itu adalah umat yang satu, yang dilahirkan dari sumber yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara seorang dengan orang lain dalam segala hal. Namun dalam Islam ada satu hal yang membuat seorang dianggap lebih tinggi darjatnya pada mata Allah, iaitu kadar imannya, jadi bukan dilihat dari warna kulit, suku, ras, negara dan jenis kelaminnya, namun kadar iman seseorang itu yang membedakannya dengan orang lain.
          Selain adanya persaman hak diantara setiap manusia, Piagam Madinah juga mengakomodasi adanya kebebasan (yang dimaksud kebebasan disini adalah kebebasan yang masih dalam ruang lingkup syari’ah) yang berbeda dengan kebebasan yang terdapat dalam undang-undang lain pada masa sekarang ini, yang mengedepankan hawa nafsu manusia daripada ketentuan syari’at.
            Dalam masalah kebebasan ini, yang dengannya terjaminlah segala kemaslahatan manusia dari segala bentuk penindasan, ketakutan, dan perbudakan. Selain itu, kebebasan juga menjadikan manusia seperti apa yang dikehendaki Allah SWT, sebagai khalifah Allah di bumi ini dan hambanya sekaligus.
            Secara umumnya, bahwa Hak Asasi Manusia yang dimaksud oleh Piagam Madinah adalah Persamaan antara setiap individu manusia dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, dan juga kebebasan manusia dalam beragama dan hormat-menghormati antara pemeluk agama, hak-hak politik yang di tandai dengan adanya persamaan hak antara setiap manusia di muka hukum dan social politik.

Asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah
            Hikmah dari kemanusiaan yang ada dalam Islam adalah; Persaudaraan, Kebebasan dan Persamaan. Dan Islam, menyeru kepada ketiganya itu, menempatkannya dalam gambaran yang nyata, dan melindunginya dengan akidah dan syari’atnya dengan kuat, dengan tidak hanya mencantumkannya dalam hukum-hukumnya sebagai syair-syair, bahkan Islam telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari para umatnya.
            Ada dua asas yang sangat mendasar dalam Piagam Madinah, yang tidak terdapat di negara manapun kecuali Negara yang didirikan dengan dasar agama, pertama, kebebasan beragama, kedua, adalah asas yang mendasari adanya pemikiran kemanusiaan dan persaudaraan, asas yang melindungi persamaan hak dan persamaan kewajiban atas segenap individu dari seluruh warga Negara.
            Pada hakikatnya Piagam Madinah itu mempunyai empat rumusan utama, yang merupakan inti dari keseluruhan pasal yang ada, iaitu;
a.       Persatuan umat Islam dari berbagai kabilah menjadi umat yang satu.
b.      Menumbuhkan sikap toleransi dan tolong-menolong antara komunitas masyarakat yang baru.
c.    Terjaminnya kemanan dan ketenteraman negara, dengan diwajibkannya setiap individu untuk membela negara.
d.      Adanya persamaan dan kebebasan bagi semua pemeluk agama, dalam kehidupan sehari-hari bersama masyarakat muslim.
            Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah;
1.      Persamaan,
2.      Kebebasan beragama,
3.      Hak Ekonomi,
4.      Dan Hak hidup.
Sesuai dengan saranan al-Quran yang menetapkan Konsep Syura, Persamaan hak dan Keadilan.
Se

Aplikasi Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah
Persamaan Hak.
Islam adalah agama kemanusiaan, asas dari kemanusiaan ini dalam Islam adalah penghormatannya terhadap manusia melebihi dari pada yang lainnya, tanpa melihat perbedaan warna kulit, ras, suku, jenis kelamin dan kasta. Dalam surah Al-Hujurat ayat 13 diterangkan bahwa, Allah menciptakan semua manusia bebeda-beda dan bersuku bangsa bukanlah untuk saling menindas, saling menghina, dan saling menjatuhkan. Tapi, perbedaan ini ditujukan semata-mata agar semua manusia saling mengenal antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling melengkapi kekurangan dan kelebihan masing-masing.
            Tidak dapat disangkal lagi, bahawa dalam Islam semua manusia bersaudara, mereka adalah anak dari satu ayah dan satu ibu yang sama, yaitu Adam dan Hawa. Ini sebagai mana yang telah diterangkan Allah dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat yang pertama.
            Sebagai contoh nyata, dapat kita lihat pada masa Rasulullah, yaitu pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah. Kaum Anshar yang pada saat itu menerima kedatangan saudaranya Muhajirin dengan tangan terbuka, dan bahkan diantara mereka ada yang memberikan sebagian hartanya untuk menolong saudaranya yang meninggalkan semua harta bendanya demi menjaga keutuhan iman mereka dari rongrongan kaum musrik Mekah.
            Maka, dengan hangatnya sambutan Anshar atas saudara mereka Muhajirin yang berhijrah demi agama dari Mekah ke Madinah inilah yang menjadikan mereka (Ansar) sebagai suritauladan yang sangat baik dalam penegakan Hak Asasi Manusia dalam Islam dengan tidak membedakan status sosial yang ada, mereka dengan suka rela menolong saudara mereka seiman yang sedang mempertahankan iman mereka.

Hubungan Antara umat Islam dan Yahudi
            Pada hakekatnya hijrah Nabi ke Madinah adalah suatu peristiwa yang sangat besar, dan ini telah didahului oleh hijrah yang lain, seperti halnya hijrah Nabi ke Thaif. Nabi sendiri, memilih Madinah sebagai tujuan hijrah bukan atas kemauan beliau sendiri, namun merupakan sebuah petunjuk dari Allah kepada Nabi untuk berhijrah ke Madinah.
            Setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, kebanyakan dari wahyu yang beliau terima juga bukan lagi berkenaan dengan masalah syari’at, namun telah didominasi oleh isu-isu yang berkenaan dengan kemanusiaan dan kemasyarakatan. Yang tentunya mendukung posisi Nabi pada saat itu sebagai seorang pemimpin sebuah negara yang baru lahir itu.
            Selain golongan Ansar dan Muhajirin yang mendiami Madinah, namun di sana telah banyak hidup golongan-golongan dari kaum Yahidi yang jumlahnya mencapai ratusan kabilah yang tersebar di sekitar kota Madinah, untuk itulah Nabi Muhammad SAW membuat suatu perjanjian yang saling melindungi hak-hak masing-masing dan demi tercapainya kedamaian di bumi Madinah, yang desebut dengan Piagam Madinah. Inilah yang menjadi dasar hubungan antara golongan Islam dengan Yahudi di Madinah.
            Sebagai contoh yaitu, adanya kesamaan hak antara kaum Muslimin dan Yahudi dalam pembiayaan perang dengan Quraisy dan dalam menjalin hubungan dengan Quraisy.

Kesimpulan
            Pembahasan yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia sangatalah luas dan akan terus berkembang seiring dengan peradaban yang dicapai manusia, dari isu yang paling sederhana sampai pada tahapan yang sangat kompleks.
            Selain itu, Piagam Madinah yang menjadi tonggak sejarah penyebaran Islam di Madinah dan berdirinya negara Islam di dunia. Dan tak dipungkiri bahwa Piagam Madinah yang ternyata adalah suatu piagam atau perjanjian tertulis pertama yang dibuat manusia sepanjang sejarah hidupnya.
            Dalam pembahasan ini (Hak Asasi Mansia Dalalam Piagam Madinah), dapat disimpulkan akan konsep Hak Asasi Manusia yang diusung Piagam Madinah dan asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah.
            Jadi konsep Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah adalah,
1.      Manusia adalah sama, dalam segala kehidupan bermasyarakat.
2.      Adanya hak hidup bagi setiap individu manusia.
3.      Kebebasan beragama bagi setiap pemeluk agama.
4.      Adanya persamaan hak bagi setiap orang dimuka hukum dan diranah politik.
            Keempatnya itu sesuai dengan konsep Hak Asasi Manusia yang dirumuskan oleh barat, namun apa yang telah dirumuskan Piagam Madinah (Islam) ini telah terlebih dahulu dirimuskan 14 abad sebelum barat merumuskannya. Yaitu dengan adanya hak hidup, yang dapat kita lihat dengan adanya diyat sebagai pengganti qishas. Dan juga adanya persamaan diantara setiap manusia, ini karena manusia itu berasal dari satu ayah yaitu Adam AS, dan persamaan disini berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Dan dalam kebebasan beragama, dan hormat-menghormati antar pemeluk agama terwujud dalam kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah. Dan dalam persamaan hak dalam lingkup politik, atas semua warga masyarakat hak untuk mendaaptkan rasa aman, terbebas dari penganiayaan.
            Dan Asas Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah adalah;
Semua umat islam adalah umat yang satu, tidak ada perbedaan antara mereka.
a.       Kekeluargaan (ukhuwah islamiyah).
b.      Persamaan.
c.       Kebasan.
d.      Kehidupan bertetangga.
e.       Keadilan.
f.        Musyawarah.
g.       Penegakkan hukum dan keadilan.
h.       Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.
i.         Membela tanah air.
j.        Amar ma’ruf nahy munkar.
k.      Kepemimpinan.
l.         Dan asas takwa dan ketaatan.
            Dan asas Hak Asasi Manusia yang tercatat dalam Piagam Madinah, sesuai dengan asas Hak Asasi Manusia terkini adalah Kebebasan, Kekeluargaan, dan Persamaan antara semua manusia.

No comments:

Post a Comment